![]() |
| Kalangan Nelayan Tengah Tidak Melaut |
MEULABOH-Tokoh pemangku adat laut Kabupaten Aceh Barat menyarankan
pemerintah untuk menerapkan "hari pantang melaot" (hari larangan
melaut). Tujuan penerapan ini adalah untuk menjaga kelestarian laut
serta sumber daya alam di dalamnya.
"Banyak
sekali hikmahnya 'pantang melaot' ini, salah satunya kita memberikan
waktu jeda dalam setahun itu dua bulan lebih untuk ikan-ikan bertelur,
kemudian sedikit menjaga dari tingginya aktivitas masyarakat nelayan
yang dapat merusak terumbu karang," kata Panglima Laot Aceh Barat
Amiruddin di Meulaboh, Senin (4/5).
Amirudin
mengatakan, pengawasan secara intens belum tentu dapat maksimal menjaga
kelestarian laut apabila sumber daya didalamnya tidak diberikan waktu
jeda untuk berkembang. Di sisi lain, masyarakat nelayan umumnya hanya
mengetahui bagaimana cara menangkap ikan-ikan dilaut dengan asumsi bahwa
ikan itu ciptaan Tuhan yang tidak akan habis dikuras walaupun
mengunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
Karena dua hal ini, maka kebijakan larangan untuk melaut, selayaknya bisa diterapkan.
"Bila
'pantang melaot' ini diterapkan pemerintah Indonesia tentunya
terlaksana secara nsional bukan hanya di Aceh, artinya legalitas
hukumnyapun akan kuat seiring dengan kebijakan kearifan lokal,"
imbuhnya.
Di Aceh, kebijakan ini sudah lama
diterapkan. Setiap hari Jum'at, tiga hari lebaran Idul Fitri dan Idul
Adha, hari kemerdekaan Republik Indonesia dan peringatan tsunami Aceh,
larangan melaut diterapkan.
Bila diperhitungkan
dari total hari pantangan melaut tersebut hanya sekitar 2,5 bulan dalam
perhitungan satu tahun, waktu jeda ini diperkirakan sedikit efektif
memberikan waktu kepada ikan untuk berkembang biak.

