Selamat datang di website pribadi saya

Nelayan Aceh Masih Buru Hiu Pemerintah belum mengeluarkan larangan tegas, baik penangkapan maupun perdagangan sirip hiu.

Rabu, 15 Juli 20150 komentar

 
WWF Indonesia Perwakilan Aceh, Dede Suhendra menyebutkan, perburuan hiu di Aceh berlangsung lantaran masih adanya permintaan sirip hiu di pasar nasional dan internasional. Selain itu, harga sirip hiu masih sangat mahal sehingga menarik minat nelayan untuk terus memburu.

BANDA ACEH – Pemburuan berbagai jenis hiu masih cukup banyak dilakukan nelayan Aceh. Hampir setiap hari, nelayan di Provinsi Aceh seperti yang berasal dari Pelabuhan Lampulo, Kota Banda Aceh, membawa pulang hiu hasil buruan dari Samudra Hindia atau Selat Malaka.

Daging hiu dijual untuk di konsumsi masyarakat lokal, sementara siripnya dijual kepada agen untuk kemudian dijual kembali ke Medan, Sumatera Utara.  Ahmad, salah seorang nelayan di Lampulo menyebutkan, saat ini hiu yang besar sudah sangat sulit ditemukan di perairan Aceh. Hal tersebut jauh berbeda dengan belasan tahun lalu, ketika nelayan masih sangat mudah memancing hiu.

“Sekarang, kami cari ke kawasan ZEE dan malah masuk ke wilayah India atau Thailand. Dalam sehari, belum tentu kami dapat menangkap satu ekor hiu,” kata Ahmad, Selasa (14/7).

Ahmad mengaku tidak pernah mendengar lembaga terkait, seperti kepolisian, melarang pemburuan hiu, khususnya di pelabuhan Lampulo, Kota Banda Aceh. Bahkan, polisi juga sering melihat nelayan membongkar hiu dari kapal di Pelabuhan Lampulo.

“Kami tidak pernah dilarang. Bahkan, polisi melihat saat kami menurunkan ikan dari kapal ke pelabuhan. Agen yang membeli sirip hiu juga menjemur sirip di pinggir jalan,” ujar Ahmad.

WWF Indonesia Perwakilan Aceh, Dede Suhendra menyebutkan, perburuan hiu di Aceh berlangsung lantaran masih adanya permintaan sirip hiu di pasar nasional dan internasional. Selain itu, harga sirip hiu masih sangat mahal sehingga menarik minat nelayan untuk terus memburu.

“Sirip hiu punya nilai ekonomi tinggi dan menjadi komoditas ekspor utama di beberapa negara, seperti Singapura,” kata Dede.

Belum Ada Larangan

Menurut Dede, sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan larangan tegas baik penangkapan maupun perdagangan sirip hiu. Aturan penangkapan hiu untuk diambil siripnya baru diatur dalam Kepmen KKP Nomor 59/2014 tentang melarang sementara ekspor sirip hiu martil dan hiu koboi sejak 10 Desember 2014-30 November 2015.

“Di level internasional, larangan perdagangan hiu disepakati dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Terancam (CITIES) di Bangkok pada 2013. Secara internasional, saat ini banyak negara mendorong pelarangan perdagangan sirip hiu. Di beberapa negara sudah mulai banyak yang mendorong penolakan untuk mengonsumsi sirip hiu,” tutur Dede.

Saat ini, empat spesies hiu telah dimasukkan dalam daftar Appendik II CITES, yaitu hiu jenis Carcharhinus longimanus, Sphyrna lewini, Sphyrna mokarran, dan Sphyrna zygaena. Masuknya beberapa spesies hiu dalam daftar Appendik II CITES, berarti penangkapan ikan hiu harus dengan pengaturan ketat. Para pedagang sirip hiu harus mendapatkan izin dan sertifikat dari pihak berwenang. 

Share this article :
 
Support : Devi Ersa Putri | Creating Website | Disbudpar Aceh | Ersa Template | Pemko Langsa
Copyright © 2015. Devi Ersa Putri - All Rights Reserved
Template Created by Tourism Ambassador Modify by Devi Ersa Putri
Proudly powered by Devi Ersa Putri