BANDA ACEH - Semua nelayan yang tersebar di sejumlah daerah di Provinsi
Aceh tidak melaut selama empat hari karena menghormati Idul Fitri 1436
Hijriah. Tradisi tidak melaut pada hari-hari tertentu, khususnya pada
hari besar Islam merupakan tradisi turun-temurun nelayan di provinsi
paling barat Indonesia tersebut.
Menurut sejumlah nelayan, mereka tidak melaut pada Lebaran dan hari-hari pantang melaut lainnya karena menghormati hari tersebut. Selain itu, hal tersebut memberikan kesempatan kepada nelayan agar dapat berkumpul dengan keluarga.
“Kalau Idul Fitri dan Idul Adha, kami pantang melaut sejak hari Meugang atau satu hari sebelum Lebaran. Pada hari itu semua orang Aceh berkumpul dengan keluarga untuk sama-sama makan daging yang dibeli,” ujar Hamzah, salah seorang nelayan di Pelabuhan Lampulo, Kota Banda Aceh, Senin (13/7).
Menurut Hamzah, nelayan pada hari Lebaran libur selama empat hari. Nelayan baru boleh melaut kembali pada hari keempat Lebaran. “Ini telah berlangsung cukup lama dan tidak boleh ada yang melanggar aturan ini. Kalau melanggar, akan dikenakan hukuman oleh panglima laot (panglima laut),” ujarnya.
Ia mengaku, jika nelayan kedapatan melaut pada hari pantang, denda yang diberikan adalah semua hasil tangkapan nelayan disita. “Jadi, nelayan tidak ada yang berani melanggar aturan yang turun-temurun ini,” tutur Hamzah. Dengan adanya hari pantang melaut, nelayan juga mendapat kesempatan berkumpul dengan keluarga sekaligus istirahat dari kegiatan rutin.
Nelayan Aceh lainnya, Bukhari, juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, selain dapat berkumpul dengan keluarga, larangan melaut pada hari tertentu juga memberi kesempatan kepada nelayan guna memperbaiki kapal, mesin, maupun jaring untuk menangkap ikan.
Panglima Laot Aceh, Bustamam, menyebutkan dalam hukum adat laut Aceh dijelaskan hari pantang melaut bagi warga Aceh. Hari tersebut adalah setiap Jumat, saat Hari Khanduri Laut nelayan pantang melaut selama tiga hari, Idul Fitri libur empat hari, pada Idul Adha juga libur empat hari, Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus libur satu hari, dan Hari Peringatan Tsunami setiap tanggal 26 Desember nelayan juga pantang melaut selama satu hari.
“Hari Jumat, nelayan tidak boleh melaut sejak Kamis malam hingga Jumat siang. Nelayan baru boleh melaut setelah selesai pelaksanaan salat Jumat. Ini telah menjadi kesepakatan sejak zaman dulu,” ucap Bustamam.
Ia mengemukakan, nelayan di Aceh pantang melaut pada hari tertentu. Hal tersebut tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada nelayan agar dapat berkumpul dengan keluarga, khususnya istri dan anak-anak mereka.
Menurut sejumlah nelayan, mereka tidak melaut pada Lebaran dan hari-hari pantang melaut lainnya karena menghormati hari tersebut. Selain itu, hal tersebut memberikan kesempatan kepada nelayan agar dapat berkumpul dengan keluarga.
“Kalau Idul Fitri dan Idul Adha, kami pantang melaut sejak hari Meugang atau satu hari sebelum Lebaran. Pada hari itu semua orang Aceh berkumpul dengan keluarga untuk sama-sama makan daging yang dibeli,” ujar Hamzah, salah seorang nelayan di Pelabuhan Lampulo, Kota Banda Aceh, Senin (13/7).
Menurut Hamzah, nelayan pada hari Lebaran libur selama empat hari. Nelayan baru boleh melaut kembali pada hari keempat Lebaran. “Ini telah berlangsung cukup lama dan tidak boleh ada yang melanggar aturan ini. Kalau melanggar, akan dikenakan hukuman oleh panglima laot (panglima laut),” ujarnya.
Ia mengaku, jika nelayan kedapatan melaut pada hari pantang, denda yang diberikan adalah semua hasil tangkapan nelayan disita. “Jadi, nelayan tidak ada yang berani melanggar aturan yang turun-temurun ini,” tutur Hamzah. Dengan adanya hari pantang melaut, nelayan juga mendapat kesempatan berkumpul dengan keluarga sekaligus istirahat dari kegiatan rutin.
Nelayan Aceh lainnya, Bukhari, juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, selain dapat berkumpul dengan keluarga, larangan melaut pada hari tertentu juga memberi kesempatan kepada nelayan guna memperbaiki kapal, mesin, maupun jaring untuk menangkap ikan.
Panglima Laot Aceh, Bustamam, menyebutkan dalam hukum adat laut Aceh dijelaskan hari pantang melaut bagi warga Aceh. Hari tersebut adalah setiap Jumat, saat Hari Khanduri Laut nelayan pantang melaut selama tiga hari, Idul Fitri libur empat hari, pada Idul Adha juga libur empat hari, Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus libur satu hari, dan Hari Peringatan Tsunami setiap tanggal 26 Desember nelayan juga pantang melaut selama satu hari.
“Hari Jumat, nelayan tidak boleh melaut sejak Kamis malam hingga Jumat siang. Nelayan baru boleh melaut setelah selesai pelaksanaan salat Jumat. Ini telah menjadi kesepakatan sejak zaman dulu,” ucap Bustamam.
Ia mengemukakan, nelayan di Aceh pantang melaut pada hari tertentu. Hal tersebut tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada nelayan agar dapat berkumpul dengan keluarga, khususnya istri dan anak-anak mereka.

