Selamat datang di website pribadi saya

Pemerintah Aceh Diminta Tertibkan Rumpon Asing

Selasa, 14 Juli 20150 komentar



Ilustrasi Rumpon
Banda Aceh, 23/1 (Antaraaceh) - Pemerintah Aceh diminta untuk menertibkan rumpon milik nelayan asing yang kerap mengeruk kekayaan perairan laut provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

"Penertiban rumpon di perairan laut Aceh merupakan salah satu upaya menjaga hasil laut dapat dinikmati nelayan Aceh," kata Guru Besar dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh Prof Muchlisin ZA di Banda Aceh, Jumat.

Guru besar bidang Perikanan, Fakultas Kelautan dan Perikanan itu menduga selama ini masih ada rumpon-rumpon yang dipasang nelayan asing guna menangkap ikan di perairan provinsi berpenduduk sekitar 4,5 juta jiwa itu.

Rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik dilaut dangkal atau dalam. Pemasangan tersebut untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon sehingga ikan mudah ditangkap.

Ia mengatakan selain menindak tegas rumpon milik nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Aceh, Pemerintah Aceh juga harus menertibkan rumpon yang di pasang nelayan luar Aceh.

"Artinya, penertiban ini bertujuan agar nelayan kecil juga mendapat hasil tangkapan bukan hanya yang memasang rumpon," katanya.

Muchlisin juga menyarankan agar Pemerintah Aceh juga dapat mengatur jarak dan jumlah rumpon yang di pasang di perairan Aceh.

Pihaknya optimistis dengan adanya pengawasan lebih ketat akan mampu meningkatkan produksi perikanan tangkap nelayan di provinsi berjulukan Serambi Mekkah itu.

provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

"Penertiban rumpon di perairan laut Aceh merupakan salah satu upaya menjaga hasil laut dapat dinikmati nelayan Aceh," kata Guru Besar dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam Banda Aceh Prof Muchlisin ZA di Banda Aceh, Jumat.

Guru besar bidang Perikanan, Fakultas Kelautan dan Perikanan itu menduga selama ini masih ada rumpon-rumpon yang dipasang nelayan asing guna menangkap ikan di perairan provinsi berpenduduk sekitar 4,5 juta jiwa itu.

Rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik dilaut dangkal atau dalam. Pemasangan tersebut untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon sehingga ikan mudah ditangkap.

Ia mengatakan selain menindak tegas rumpon milik nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Aceh, Pemerintah Aceh juga harus menertibkan rumpon yang di pasang nelayan luar Aceh.

"Artinya, penertiban ini bertujuan agar nelayan kecil juga mendapat hasil tangkapan bukan hanya yang memasang rumpon," katanya.

Muchlisin juga menyarankan agar Pemerintah Aceh juga dapat mengatur jarak dan jumlah rumpon yang di pasang di perairan Aceh.

Pihaknya optimistis dengan adanya pengawasan lebih ketat akan mampu meningkatkan produksi perikanan tangkap nelayan di provinsi berjulukan Serambi Mekkah itu.

Share this article :
 
Support : Devi Ersa Putri | Creating Website | Disbudpar Aceh | Ersa Template | Pemko Langsa
Copyright © 2015. Devi Ersa Putri - All Rights Reserved
Template Created by Tourism Ambassador Modify by Devi Ersa Putri
Proudly powered by Devi Ersa Putri