Selamat datang di website pribadi saya

Kapal Trawl Masih Mencuri Ikan Di Aceh

Selasa, 28 Juli 20150 komentar

Kapal-kapal pukat harimau yang beroparasi di perairan Aceh, umumnya berasal dari sejumlah daerah di Sumatera Utara.
BANDA ACEH– Meskipun penggunaan pukat harimau (kapal trawl) dilarang di Indonesia, namun kapal-kapal yang melanggar hukum tersebut masih beroparesi di perairan Aceh. Kapal-kapal pukat harimau yang beroparasi di perairan Aceh, umumnya berasal dari sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Nelayan tradisional di Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Zulfikar, Sabtu (25/7) menyebutkan, kapal trawl yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara itu, biasanya beroperasi pada malam hari.

“Selain dari Sumatera Utara, ada juga beberapa kapal pukat harimau itu berasal dari wilayah Aceh Timur,” sebut Zulfikar.

Zulfikar mengatakan, di Aceh Timur, kapal pukat harimau dibolehkan beroperasi hingga Desember 2015 mendatang. Setelah itu, mereka tidak boleh lagi menggunakan pukat harimau untuk menangkap ikan di laut.

“Yang kami heran, meskipun aksi pencurian ikan dengan pukat harimau adalah illegal, namun tidak pernah ditangani serius oleh aparat keamanan, bahkan di Aceh Timur, kapal tersebut dapat keluar masuk pelabuhan dengan mudah,” ujar Zulfikar.

Salah seorang nahkoda kapal nelayan di Idi Rayeuk, Samsuar juga mengaku akibat maraknya penangkapan ikan dengan mengunakan pukat harimau, telah menyebabkan terumbu karang di perairan timur Aceh rusak, Hal ini juga telah mengakibatkan pendapatan nelayan lokal terus berkurang.

“Kami yang mengikuti aturan adat, tidak boleh menangkap ikan dengan cara merusak habitat ikan, seperti pukat harimau dan alat peledak, tapi sejumlah pengusaha nakal, tetap melakukan perusakan ekosistem laut, yang merasakan dampaknya adalah kami,” ungkap Samsuar.

Penangkapan ikan dengan menggunakan kapal trawl atau pukat harimau tidak hanya terjadi di perairan wilayah timur Aceh, di pantai barat dan selatan Aceh seperti, Kabupaten Singkil, Simeulu, Aceh Selatan dan Nagan Raya juga sering didatangi nelayan asal Sumatera Utara yang memakai pukat harimau.

Nelayan Singkil Utara, Dedi menyebutkan, kapal trawl yang sering mencuri ikan di perairan Singkil dan sekitarnya berasal dari Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, menurutnya, nelayan di Singkil tidak berani mendekati kapal-kapal yang berasal dari luar Aceh tersebut besar kapal kalah besar.

“Kami hanya menggunakan kapal kecil, kalau kami dekati, mereka pasti akan menabrak kami, kami berharap aparat terkait segera menangkap mereka,” ujar Dedi.

Dedi menyebutkan, nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara, tidak hanya mencuri ikan di Aceh dengan menggunakan kapal trawl, tapi sebagian dari mereka ada juga yang menangkap ikan dengan menggunakan bom. “Anehnya, kenapa mereka masih tetap bisa beroperasi sementara aturan di negara kita melarang menangkap ikan dengan pukat harimau atau menggunakan bom,” sambung Dedi.

Lemah pengawasan

Sekjen Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA), Marzuki menyebutkan, pengawasan dan pengamanan perairan Aceh oleh pemerintah hingga saat ini masih cukup lemah, hal ini telah menyebabkan penangkapan ikan secara illegal masih terjadi di Aceh.

“Pengawasan yang lemah karena nelayan Aceh harus melapor ke Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang terletak di Belawan, Sumatera Utara, sehingga pengawasan terlalu luas, selain itu juga karena fasilitas untuk pengawasan yang ada di Provinsi Aceh belum memadai,” ungkap Marzuki.

Akibat perairan yang harus diawasi oleh PSDKP Belawan cukup luas, hal ini telah menyebabkan nelayan dari luar Aceh cukup mudah menangkap dengan cara illegal di perairan Aceh, mereka umumnya menggunakan pukat harimau atau dengan menggunakan bahan peledak.

Marzuki mengatakan, untuk pengelolaan laut, pemerintah harus belajar dari lembaga adat laut yang telah berdiri jauh sebelum Belanda menjajah Indonesia. Lembaga adat laut atau Panglima Laot Aceh itu, hingga saat ini masih dijaga oleh nelayan dan aturan yang dikeluarkan oleh Panglima Laot, tidak berani dilanggar oleh nelayan.

Marzuki mencontohkan, aturan Panglima Laot yang selalu diikuti oleh nelayan seperti adanya hari pantang melaut di Aceh dalam satu tahun jika dikalkulasi mencapai dua bulan, hal ini diikuti oleh nelayan karena mereka tidak dirugikan.  

Share this article :
 
Support : Devi Ersa Putri | Creating Website | Disbudpar Aceh | Ersa Template | Pemko Langsa
Copyright © 2015. Devi Ersa Putri - All Rights Reserved
Template Created by Tourism Ambassador Modify by Devi Ersa Putri
Proudly powered by Devi Ersa Putri