![]() | |
| Sejumlah nelayan di Aceh Barat Mogok Melaut. Hal tersebut terjadi lantaran rekan mereka ditangkap oleh Pol Airut Aceh Barat, 23 Maret 2017 lalu. (Foto: KPJ/RA) |
KKP selaku pembuat kebijakan seakan tutup mata melihat para nelayan yang terkena dampak akibat PERMEN Tersebut, Hingga saat ini pemerintah belum memberikan suatu regulasi yang menjadi solusi buat nelayan pengguna alat tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik padahal masukan dari masyarakat, lembaga-lembaga perikanan baik dari media cetak maupun online sudah sering diutarakan tetapi KKP kelihatannya masih tetap mempertahankan Ego.
Beberapa contoh besar baru-baru ini nelayan aceh barat ditangkap Polair karena menggunakan alat tangkap pukat tarik Ketua Komunitas Nelayan Tradisional Meulaboh (Kontan-Mbo) Indra Jeumpa mengatakan penangkapan juga bersifat unprosedural, karena para nelayan ditangkap tanpa adanya surat penangkapan dan pemberitahuan terhadap keluarga para nelayan.
“Perlu
diketahui, Permen-kp 2/15 tersebut belum bisa diterapkan karena masih
dalam tahapan peninjauan kembali (PK)/Yudisial Review, dikarenakan
banyak nelayan di Indonesia yang merasa dirugikan dengan adanya permen
tersebut. Makanya sangat tidak logis apabila keenam nelayan tersebut
ditangkap dengan alasan melanggar permen," katanya.
Apabila
permen sudah berlaku, kata Indra, kenapa para nelayan yang juga
menggunakan alat tangkap yang dilarang dalam permen tersebut, seperti
alat tangkap pukat paying, pukat pantai dan bahkan yang sudah lama
sangat dilarang yaitu, jaring setan tidak ditangkap.
kearifan lokal atau hak otonom yang diberikan seharusnya tidak mengganggu aktifitas nelayan, dalam hal ini nelayan Aceh barat melakukan mogok melaut dan mereka mau menjual boat mereka ini bukti para nelayan butuh perhartian khusus dari KKP agar menerapkan regulasi yang Pro terhadap keadaan Nelayan Indonesia.
Penerapan Regulasi Permen KP 02 2015 kelihatannya sudah tidak sesuai dengan kondisi nelayan, ini terbukti sejak awal penerapan regulasi tersebut karena banyak nya nelayan yang mengeluh akibat regulasi tersebut. Pemerintah sebaiknya meninjau kembali aturan tersebut sesegera mungkin, alat tangkap Trawl sebaiknya jangan dilarang tetapi penggunaannya dikendalikan dengan cara jumlahnya dibatasi dan dilakukan pengawasan yang baik oleh pemerintah baik pengawasan daerah maupun pengawasan terhadap alat tangkap tersebut.
Sebagai mitra masyarakat pemerintah bisa menerapkan cantrang ramah lingkungan dengan mengatur luasan/ukuran mata jaring tata penggunaan nya di atur dalam SOP cantrang, misal cantrang tidak boleh mengenai dasar perairan agar ekosistem lautnya tidak rusak.

